Dalang Komplotan Mafia Tanah Pura-Pura Sebagai Anak Pengusaha Rokok, TKP Salatiga Petani-Bank Rugi Rp34 Miliar

Dalang Komplotan Mafia Tanah Pura-Pura Sebagai Anak Pengusaha Rokok, TKP Salatiga Petani-Bank Rugi Rp34 Miliar
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio (kanan) dan Kabid Hunas Polda Jateng Kombes Pol.Artanto menunjukkan foto tersangka kasus mafia tanah saat pers rilis di Semarang, (Senin/29/07/2024).
0 Komentar

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

0 Komentar