POLDA Jawa Barat menjelaskan alasan tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin (24/6/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan pihaknya telah menerima undangan dari PN Jabar untuk mengikuti sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan. Namun, ketidakhadiran Polda Jabar disebabkan oleh adanya agenda lain yang bersamaan.
“Dikarenakan ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya, Polda Jabar tidak dapat menghadiri sidang praperadilan perdana tersebut,” ujar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Selasa (25/06/2024) malam.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Lebih lanjut, Jules memastikan pihaknya akan menghadiri sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 mendatang.
“Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan pada jadwal berikutnya, yaitu pada 1 Juli 2024. Kami pastikan tim kuasa hukum Polda Jabar akan hadir dalam persidangan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, pihak Polda Jabar juga terus mempersiapkan materi persidangan yang telah disusun oleh tim kuasa hukum mereka.
“Kami memastikan Polda Jabar akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya. Tim kuasa hukum kami telah mempersiapkan materi persidangan secara maksimal agar sidang berjalan dengan baik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung ditunda karena tim kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang perdana. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan pada Senin (24/6/2024).
“Pihak termohon, Polda Jawa Barat, tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Alasan ketidakhadiran tidak diketahui. Sidang ditunda satu minggu,” ujar Eman Sulaiman.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2024. Sesuai aturan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan. (*)