KEPOLISIAN telah menangkap pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Egi, Pergi, Perong, atau Pegi Setiawan, di Bandung Jawa Barat, Selasa (21/5/2024). Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, termasuk ijazah SD hingga KTP Pegi.
Sayangnya, penangkapan Pegi menyisakan keraguan di kalangan publik. Hal ini terjadi usai Pegi membantah tuduhan bahwa dirinya bukan pelaku kasus Vina.
Pengakuan mengejutkan Pegi itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Jabar. Di akhir konferensi pers, Pegi mencoba mengambil kesempatan untuk berbicara.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Ia yang saat itu sudah mengenakan pakaian tahanan mengklaim bahwa tuduhan terhadapnya adalah fitnah.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” ujar Pegi dalam konferensi pers Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Belum sempat menyelesaikan kata-katanya, petugas segera menarik Pegi menjauh dari kerumunan awak media. Video tersebut lantas viral dan menimbulkan beragam spekulasi.
Sebagian orang meragukan bahwa Pegi yang ditangkap di Bandung adalah tersangka kasus Vina Cirebon. Mereka menilai bahwa Pegi yang ditangkap hanya untuk melindungi tersangka sebenarnya.
Sebaliknya, ada juga yang percaya bahwa Pegi benar pelaku kasus Vina Cirebon. Beberapa orang percaya bahwa Pegi hanya tidak mau mengaku untuk meringankan hukuman.
Spekulasi-spekulasi ini tentu hanya bisa dibuktikan lewat bukti-bukti valid, seperti barang bukti hingga keterangan saksi. Lantas, apa saja barang bukti yang menyatakan bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan kasus Vina?
Daftar Barang Bukti Penangkapan Pegi
Polda Jabar menangkap Pegi saat ia sedang bekerja menjadi kuli di Kawasan Kopo, Bandung, Jawa Barat, 21 Mei 2024. Polisi meyakini Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina karena beberapa barang bukti.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Sebagian barang bukti yang dikantongi polisi setelah penangkapan Pegi adalah dokumen identitas pelaku. Adapun data identitas Pegi berupa STNK, fotokopi kartu keluarga, KK, hingga ijazah.
Barang bukti lainnya adalah beberapa barang yang sudah diamankan oleh pengadilan saat penangkapan delapan tersangka sebelumnya.
“Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS,” kataDirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan,saatkonferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).