DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan delapan orang tersangka kasus pembunuhan dua sejoli Vina Dewi dan Rizky Rudiana di Cirebon tahun 2016 mencabut keterangan tentang tiga pelaku lainnya yang terlibat yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Nama-nama pelaku pun diketahui nama panggilan.
Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, pengungkapan tiga tersangka lainnya Andi, Dani dan Pegi yang berjalan lama disebabkan ke delapan tersangka saat menjalani pemeriksaan dan saat di pengadilan mencabut keterangan terkait tiga pelaku yang belum ditangkap. Mereka pun, tidak kooperatif saat diperiksa.
“Pada saat dulu, tersangka dilakukan pemeriksaan di Cirebon itu mereka kooperatif memberikan keterangan tapi saat di polda mencabut,” ujar Surawan, Jumat (17/5/2024).
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Surawan mengatakan, mereka mencabut keterangan saat pemeriksaan di Polda Jabar dan di persidangan tentang tiga pelaku lainnya yaitu Andi, Dani dan Pegi. Mereka pun bahkan mencabut keterangan ssbagai pelaku pembunuhan. “Alasannya masih didalami kenapa mencabut,” kata dia.
Surawan menyebut kedelapan tersangka yang dimintai keterangan di Polres Cirebon pada tahun 2016 lalu pun hanya menyampaikan nama-nama panggilan. Mereka tidak menjelaskan nama lengkap ketiga pelaku yang belum ditangkap. “Keterangan tersangka saat di Polres Cirebon itu nama panggilan tidak, menjelaskan nama lengkap,” kata dia.
Seperti diketahui delapan orang tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky telah menjalani persidangan. Sebanyak tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Ke delapan orang tersangka yang telah dijatuhi hukuman yaitu berinisial HS, ES, J, S, SD, RA dan ER serta ST. (*)