Kementerian ESDM: Penyidikan Pertambangan Bijih Emas Tanpa Izin WNA China di Kalimantan Barat

Kementerian ESDM: Penyidikan Pertambangan Bijih Emas Tanpa Izin WNA China di Kalimantan Barat
Kasus penambangan bijih emas ilegal oleh tersangka WNA China di Kalimantan Barat (minerba.esdm.go.id)
0 Komentar

Dengan demikian tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Penyidikan perkara ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam penghitungan dari lembaga terkait. (*)

0 Komentar