INTERNATIONAL Criminal Court (ICJ) atau Mahkamah Internasional telah menggelar sidang kedua dalam kasus dugaan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza, Jumat (12/1/2024) kemarin di Den Haag, Belanda. Pada sidang kedua tersebut, diagendakan mendengar argumen lisan dari pihak Israel.
Pada kesempatan itu, Israel meminta ICJ menolak kasus tersebut serta menolak permintaan Afrika Selatan untuk menerapkan tindakan darurat dan menghentikan serangan. Dalam tayangan secara langsung yang digelar daring di kanal Youtube United Nations, Kuasa Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker menampik tudingan Afrika Selatan.
Menurut Tal Becker dalam persidangan berdalih penderitaan mengerikan yang dialami warga sipil Israel dan Palestina adalah akibat dari strategi Hamas. “Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel. Afrika Selatan berusaha melemahkan hak bawaan Israel untuk mempertahankan diri,’’ ujarnya.
Baca Juga:Ancaman hingga Februari, Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi di Jawa BaratOperasi Senyap Tangan Tangan Perdana KPK di Awal Tahun 2024, Dugaan Suap Bupati Labuhanbatu Ikut Terjaring, Hartanya Capai Rp15 Miliar
Tal Becker turut menyinggung dalam pidato pembukaannya, bahwa meskipun penderitaan warga sipil adalah hal yang tragis, Hamas berusaha untuk memaksimalkan kerugian sipil bagi warga Israel dan Palestina, bahkan ketika Israel berupaya untuk meminimalkannya.
Mengutip sebuah artikel APNEWS.com Israel menggambarkan tuduhan yang dilontarkan Afrika Selatan sebagai tudingan munafik dan mengatakan bahwa salah satu kasus terbesar yang pernah diajukan ke pengadilan internasional mencerminkan dunia yang terbalik.
Israel membela diri bahwa serangan udara dan darat yang mereka lakukan di Gaza adalah sebagai respons sah terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu ketika militan menyerbu komunitas Israel yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.
“Dalam keadaan seperti ini, hampir tidak ada tuduhan yang lebih salah dan lebih jahat daripada tuduhan genosida terhadap Israel. Penderitaan warga sipil yang mengerikan dalam perang tidak cukup untuk membenarkan tuduhan tersebut,” imbuh Tal Becker dalam persidangan.
Senada dengan Tal Becker, Wakil Jaksa yang mewakili Israel, Gilad Noam mengatakan aparat militer dan pemerintah Israel selalu patuh menjalani hukum yang ada sejak Konvensi Genosida 1948. Atas hal tersebut, Israel tidak terima dengan pernyataan kepada para pemimpin Israel mengenai warga Palestina di Gaza sebagai bentuk genosida.