“Saya pikir secara aturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan konkret terkait pengaturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI ini. Sehingga ke depan tidak perlu terjadi kegaduhan dalam menyikapi hal-hal semacam ini. Bisa saja keputusan politik berbeda, tapi dalam hal peraturan UU jelas kriteria yang disebutkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Jenderal Andika tak ingin anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut seleksi calon prajurit TNI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI). Tahun Anggaran 2022. Momen rapat tersebut diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga:Mengungkap Aktor di Balik Pemasangan Spanduk ‘Pecat Panglima TNI PKI’Komnas HAM Ungkap Panglima TNI Janji Kawal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
“Yang lain saya kasih tahu nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.
“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.
Jenderal Andika mengatakan patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta, jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.
“Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” ucapnya.
“Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4,” imbuh dia. (*)
