Dalam ketentuan ILO, kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi ketika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan.
‎Sebelumnya, Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait persoalan itu juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
“Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” ucap Judha. Persoalan pelarungan jasad WNI itu mencuat dalam tayangan video televisi berita Korea Selatan. (*)
https://youtu.be/3QIEmJ1mCZY