Kemenkes Terima 211 Pengaduan Perundungan di Rumah Sakit Vertikal, 39 Telah Ditindak Diberikan Sanksi Tegas

Ilustrasi (Foto: iStock-Kiwis)
Ilustrasi (Foto: iStock-Kiwis)
0 Komentar

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit vertikal yang dilayangkan ke laman perundungan.kemkes.go.id. Dari total pengaduan, sebanyak 39 telah ditindak dan diberikan sanksi tegas.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas,” kata Juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/8/2024) dilansir Antara.

Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman tersebut pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, dengan perincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. “Untuk 145 laporan di luar rumah sakit vertikal telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti,” kata dia.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

Dia mengatakan pelaku bullying akan ditandai pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan, kata Syahril, nonfisik, nonverbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan, serta intimidasi.

Dia menyebutkan, ada tiga jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim inspektorat yang harus ditindaklanjuti pimpinan rumah sakit pendidikan dan unit terkait.

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya, sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka 3 bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan, dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada pimpinan RS pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama 3 bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit. (*)

0 Komentar