Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.
Praperadilan Kasus TPPU: Febrie Minta Kejagung Emas 74 Kg dan Uang yang Disita Dikembalikan Utuh
