Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak sebelum mengumumkan status hukum resmi mereka.
OTT Bupati Pemalang: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah, Segel Ruang Kerja, Modus Jual Beli Jabatan dan Proyek PUPR
