Ribuan SPPG Program Makan Bergizi Gratis Masih Dibekukan, Ini Penyebabnya

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang
0 Komentar

Selain itu, SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mess untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend. Serta bagi SPPG yang tidak memiliki peralatan dapur sesuai juknis; manajemen tata kelola tidak dijalankan dengan baik; pertikaian antara Mitra dengan Yayasan; serta memiliki suplier kurang dari 15.

“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.

0 Komentar