Praktik itu menyebabkan sebagian keuntungan dan nilai tambah komoditas Indonesia tercatat di luar negeri, sehingga potensi penerimaan negara dan devisa tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri. Akibatnya, Indonesia disebut mengalami kekurangan penerimaan ekspor hingga US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
“Saya bukan mau jatuhkan moral siapa pun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita. Sembilan ratus miliar dolar kita hilang. Bayangkan kalau sembilan ratus miliar dolar kita nikmati, kita pakai, negara apa Indonesia ini,” tuturnya.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti maraknya penyelundupan di sejumlah pintu ekspor, termasuk pelabuhan, yang dinilai turut menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
“Kita sudah hitung, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen. Yang dilaporkan adalah 50 persen dari keadaan yang sebenarnya,” ucapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan mencegah kebocoran ekspor, termasuk praktik under invoicing. Melalui kebijakan tersebut, prosedur ekspor komoditas sumber daya alam akan dikelola melalui satu entitas BUMN yang ditunjuk pemerintah.
“Untuk itu, untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” jelasnya.
