KEPOLISIAN Resor Halmahera Utara tengah menyelidiki dugaan kelalaian porter dan pemandu pendakian dalam tragedi erupsi Gunung Dukono. Bencana alam tersebut menyebabkan warga negara asing (WNA) asal Singapura meninggal dunia.
“Kami sedang melakukan pendalaman, dan kalau sampai terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana jadi untuk sementara proses penyelidikan masih jalan,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saat konferensi pers di Mapolres Halut, Jumat (8/5).
Kapolres menjelaskan bahwa aktivitas pendakian di Gunung Dukono saat status gunung berada pada Level II Waspada sebenarnya dilarang. Hal itu mengacu pada ketetapan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menetapkan area steril sejauh tiga kilometer dari kawah.
“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” ujarnya.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Data dari Basarnas Ternate menyebutkan sebanyak 20 pendaki terdampak erupsi Gunung Dukono. Rinciannya, sembilan orang merupakan WNA asal Singapura, sedangkan 11 lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Dalam peristiwa tersebut, dua warga Singapura dilaporkan meninggal dunia. Sementara satu orang lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.
“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Ternate Iwan Ramdani menyampaikan bahwa tujuh WNA asal Singapura berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Adapun korban yang masih dicari tim SAR yakni Heng Wen Qiang Timothy, 30, dan Shahin Muhrez bin Abdul Hamid, 27, asal Singapura, serta seorang WNI bernama Enjel.
