PEMERINTAH Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata telah menutup total pendakian Gunung Dukono sejak 17 April 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 556/061. Larangan masuk ke kawasan rawan bencana dalam radius 4 kilometer pun sudah ditegaskan.
Menyusul erupsi Gunung Dukono pada Jumat (8/5) yang menewaskan dua orang, pemerintah kembali mengeluarkan surat penegasan (Nomor 500.10.5.3/491) pada hari yang sama. Seluruh jalur pendakian ditutup, dan pengelola dilarang memberikan izin kepada siapa pun.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap penutupan jalur dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Kami juga mengingatkan 24 gunung api aktif lain di Indonesia yang saat ini berstatus Waspada hingga Siaga, termasuk Merapi, Semeru, Marapi, dan Rinjani, agar aktivitas pendakian dipatuhi sesuai rekomendasi,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama PVMBG, BPBD, TNI, Polri, dan Basarnas terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Dukono secara berkala guna memastikan keselamatan masyarakat dan mendukung kelancaran operasi pencarian
