Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Revisi UU Polri ke Presiden Prabowo

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku berisi rekomendasi kepada Prabowo Presiden, Selasa (5/5/
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan 10 buku berisi rekomendasi kepada Prabowo Presiden, Selasa (5/5/2026), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: Biro Pers Setpres)
0 Komentar

KOMISI Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Usulan ini disampaikan seiring dengan sudah rampungnya pembahasan reformasi Polri yang diwujudkan dalam 10 buku.

“Yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal. Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi UU tentang Polri,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Sebagai tindak lanjut dari reformasi Polri, pemerintah harus menurunkan rekomendasi yang telah dibuat Komisi Percepatan Reformasi Polri ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) berikut Instruksi Presiden (Inpres).

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Kemudian, ada dasar hukum yang harus dipatuhi baik oleh pemerintah maupun internal Polri untuk menjalankan rekomendasi kebijakan yang sudah dibuat Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar (Polri). Sudah kita hitung 8 perpol (peraturan polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029,” jelas Jimly.

Sementara itu, dari sejumlah rekomendasi yang dihasilkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prabowo telah setuju untuk membatasi jabatan polisi di luar struktur Kepolisian. Kendati ini merupakan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, namun Prabowo memutuskan nantinya jabatan polisi akan ditentukan secara legitimasif di mana saja.

Hal ini sama seperti yang telah ditetapkan pemerintah untuk anggota TNI melalui Undang-Undang TNI.

“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polri di luar struktur Kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara legitimatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI,” ungkapnya.

0 Komentar