Hakim Sebut Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Malu-maluin Bais TNI

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada akt
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono, dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)
0 Komentar

Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sempat hendak menjawab. Namun, hakim memotong dan kembali bilang goblok.

“Pribadi saja, saya juga bilang ini kok goblok banget,” ujar hakim.

“Kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal yang ke luar, apalagi yang seperti itu. Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya pelayanan ya,” ucap Heri.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Hakim lalu membuat perumpamaan prajurit yang melakukan tugas di luar kesehariannya. Dia mengatakan seharusnya prajurit TNI tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan terhadap para terdakwa.

“Ya nggak begitu amat maksudnya, ya kita kan pakai main cantik dulu kan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok nggak pakai helm, nggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi kok lucu-lucuan begitu kan. Saya saja yang tidak pasukan tempur saja paham yang begitu-begitu. Ini brain storming saja, ini kok gemes juga melihat itu. Ini pendapat pribadi, nggak bisa kita berpendapat ini kan fakta hukum menyatakan ya,” ucapnya.

Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.

Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.

Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar