“Saya ditangkap bersama Saudara Joko dan Anton di Solo,” ujar Dwi.
Dwi hadir untuk menjadi saksi dari tiga terdakwa TNI dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta. Ketiga terdakwa yaitu Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus.
Dalam dakwaan, ketiganya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat kesatu KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Dengan ancaman pidana paling berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.
