Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan polisi mengamankan wanita berinisial AF dan pria berinisial S di Aceh Tengah pada Kamis (30/4).
Menurut Anggi, awalnya polisi mendapat informasi bahwa kendaraan yang digunakan pelaku menggunakan pelat nomor Aceh Tengah.
“Dari info itu, kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tengah. Kami dari Pekanbaru menuju Aceh,” ujar Anggi dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
AF yang merupakan otak pelaku sekaligus menantu korban bersama S diamankan di sebuah rumah.
“Pada siang hari, kami mengetahui posisi pelaku di Aceh Tengah. Kami amankan di kediaman abang angkat pelaku S. Kami amankan pelaku A dan pelaku S,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku lain, yaitu pria berinisial E dan perempuan berinisial L, diamankan di Kota Binjai pada Jumat (1/5/2026). Mereka diamankan di sebuah kontrakan.
“Dua rekan lain di Medan. Dari info itu kami berkoordinasi dengan Polres Binjai dan mendapatkan lokasi di Binjai, tepatnya di kos-kosan atau kontrakan milik saudari L,” kata Anggi.
“Setelah itu, kami menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Polres Binjai,” katanya.
Motif Tersangka
Polisi menyampaikan AF tega membunuh karena sakit hati.
“Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Selain itu, motif lainnya adalah pelaku ingin mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban,” kata Muharman.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Polisi menyangkakan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal 459 dan/atau 458 ayat 3 dan/atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.
