ASPIRASI Desak 8 Tuntutan Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan di Hari Buruh, Mengendalikan Pengguna AI

Suasana peringatan Hari Buruh Internasional 2025 yang dirayakan ratusan ribu buruh dari beberapa konfederasi s
Suasana peringatan Hari Buruh Internasional 2025 yang dirayakan ratusan ribu buruh dari beberapa konfederasi serikat buruh di Indonesia, yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). (ANTARA/Harianto)
0 Komentar

ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak delapan tuntutan perbaikan sistem ketenagakerjaan pada Hari Buruh. “Di tengah tantangan global, disrupsi teknologi, dan ketidakpastian ekonomi, negara harus hadir secara nyata untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2026.

Mirah menekankan, Hari Buruh bukan sekadar peringatan, melainkan momentum perjuangan kolektif untuk menegakkan keadilan sosial.

Ia pun mendesak agar negara berpihak kepada pekerja atau buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional. “Tidak ada keadilan tanpa kesejahteraan pekerja,” tuturnya.

Berikut merupakan delapan tuntutan ASPIRASI di Hari Buruh.

Pengesahan UU Ketenagakerjaan

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Menurut Mirah, undang-undang tersebut harus menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator.

Menghentikan PHK Massal

Mirah mendesak pemerintah memastikan perusahaan termasuk BUMN, tidak menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengorbankan pekerja

Mengendalikan Penggunaan AIOleh karena itu, Mirah mendesak negara mengendalikan penggunaan AI agar tidak merugikan pekerja. Kemudian menjamin penerapan Human-Machine Collaboration yang adil. Artinya teknologi diperuntukkan untuk mendukung, bukan menggantikan manusia.

Menghapus Praktik Kemitraan Platform Digital

Mirah mendesak penghapusan praktik kemitraan semu yang merugikan pekerja. Kemudian mengakui pekerja platform digital sebagai pekerja dengan status yang jelas dan hak yang setara

Menghapus Syarat Rekrutmen Diskriminatif dan Eksploitatif

Ia juga mendesak pemerintah menghentikan praktik eksploitasi terhadap pencari kerja, seperti magang berkepanjangan tanpa kepastian kerja dan upah yang layak. Kemudian, ia mendorong sistem rekrutmen yang transparan, adil, dan berbasis kompetensi

Menyejahterakan Tenaga KesehatanMirah mendesak negara agar meningkatkan upah dan kesejahteraan tenaga kesehatan secara adil dan proporsional. Kemudian, menjamin status kerja yang jelas dan kepastian karier.

Jaminan Perlindungan Sosial Menyeluruh

Mirah mendesak pemerintah memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal terdaftar dan terlindungi dalam sistem jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Mirah menilai pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar pengembalian aset hasil korupsi berjalan optimal.

0 Komentar