MENTERI Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan memberlakukan pajak baru seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa tol, sebelum kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.
Pernyataan ini menanggapi simpang siur informasi terkait rencana pengenaan PPN tol serta pajak bagi kelompok masyarakat kaya.
“Kita (pemerintah) tidak akan mengenakan pajak baru sampai ekonomi kita (RI) cukup baik,” katanya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Rencana PPN atas tol pertama kali dirancang pemerintah pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2015.
Namun kebijakan itu kemudian ditunda lewat PER-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak kala itu, Sigit Priadi Pramudito.
Kini, wacana tersebut kembali muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” tulis dokumen Renstra DJP itu.
