Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkotika di Rutan Salemba

Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
0 Komentar

SELEBRITAS Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis bersalah dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara setelah menyatakan Ammar Zoni terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkoba golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Selain pidana penjara, Ammar Zoni juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menyatakan Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lain dengan hukuman berbeda serta denda Rp1 miliar masing-masing.

  • Asep bin Sarikin: 4 tahun penjara
  • Ardian Prasetyo bin Arie Ardih: 5 tahun penjara
  • Andi Muallim alias Koh Andi: 6 tahun penjara
  • Ade Candra Maulana bin Mursalih: 4 tahun penjara
  • Muhammad Rivaldi: 6 tahun penjara Sebelumnya dituntut 9 tahun penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,”

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

0 Komentar