Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkotika di Rutan Salemba

Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
0 Komentar

Dalam perkara yang sama, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Sementara itu, Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Selain pidana badan, kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Jaksa menilai keenam terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.

Berdasarkan dakwaan, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Rivaldi disebut memperoleh narkotika jenis sabu dari Ammar. Penyerahan dilakukan dengan cara bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Dalam persidangan disebutkan bahwa Ammar mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Andre yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut disebut berjumlah 100 gram.

Sabu tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan 50 gram untuk Rivaldi.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

0 Komentar