KEJAKSAAN Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” jelasnya.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ucapnya
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Berdasarkan keterangan resmi dari Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, berikut adalah rincian mengenai latar belakang dan cara kerja kasus yang menjerat Hery Susanto.
- Latar Belakang Jabatan: Meskipun ditahan saat menjabat sebagai Ketua Ombudsman, peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada tahun 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
- Permasalahan PNBP PT TSHI: Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan tambang, PT TSHI, menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
- Peran ‘Jalan Keluar’: Pihak PT TSHI kemudian berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut dan melibatkan Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman yang memiliki wewenang pengawasan.
- Manipulasi Kebijakan: Hery diduga mengatur sedemikian rupa agar surat atau kebijakan dari Kemenhut terkait beban pembayaran perusahaan tersebut dikoreksi oleh Ombudsman.
- Perintah Perhitungan Mandiri: Atas campur tangan Hery, Ombudsman mengeluarkan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terhadap beban pembayaran yang seharusnya menjadi kewajiban mereka kepada negara.
