Dugaan Suap Senilai Rp 1,5 Miliar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat aliran dana yang signifikan dalam pengurusan masalah ini.
- Identitas Pemberi: Uang suap tersebut diduga diberikan oleh Saudara LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI.
- Besaran Nominal: Berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik, jumlah uang yang diterima oleh Hery Susanto mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
- Proses Penggeledahan: Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, termasuk penyitaan bukti elektronik dari pihak terkait.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,”kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Hery Susanto kini harus menghadapi proses hukum yang cukup berat dan langsung menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
- Tempat Penahanan: Hery ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal penetapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Pasal yang Disangkakan: Jaksa penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Kewenangan Lembaga: Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, sehingga keterlibatan puncaknya dalam praktik korupsi menjadi catatan hitam bagi integritas lembaga tersebut.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto merupakan sosok yang memiliki latar belakang pendidikan dan karier yang panjang di sektor publik sebelum akhirnya terjerumus dalam kasus nikel ini.
- Data Pribadi: Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery memiliki gelar Doktor di bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup yang ia peroleh dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2024.
- Karier Organisasi: Ia pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal dan Ketua Umum Masyarakat Peduli BPJS.
- Fokus Pengawasan: Selama menjadi Anggota Ombudsman pada periode pertamanya, ia banyak memfokuskan pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, dan energi-sektor yang kini justru menyeretnya ke dalam jeruji besi.
- Kekayaan: Berdasarkan catatan informasi publik, Hery Susanto diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,17 miliar sebelum akhirnya ditahan oleh pihak kejaksaan.
