PP Tunas Picu Diskusi Publik, Mitigasi Risiko Kerusakan Tumbuh Kembang dan Gangguan Kognitif Permanen

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

IMPLEMENTASI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memicu diskusi publik. Aturan ini secara tegas membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna memitigasi risiko kerusakan tumbuh kembang dan gangguan kognitif permanen.

Dokter Anak dan Ahli Tumbuh Kembang Pediatri Sosial, Bernie Medise Endiyani, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan ilmiah yang kuat. Menurutnya, perkembangan otak anak pada seribu hari pertama kehidupan mencapai 80% otak dewasa, sehingga stimulasi satu arah dari media sosial sangat berisiko merusak fondasi tersebut.

“Pada usia ini, seharusnya anak belajar tentang lingkungan sekitar, mendengarkan, termasuk mengenal keluarganya. Namun ini diganti menjadi suatu stimulasi yang satu arah, dalam hal ini mengonsumsi konten media sosial,” ujar Bernie yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang 3 IDAI di Jakarta, Selasa (14/4).

Ancaman pada Prefrontal Cortex

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Bernie menjelaskan bahwa bagian otak prefrontal cortex, yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan kontrol diri, baru berkembang optimal pada usia awal 20-an. Pada remaja di bawah 16 tahun, terjadi ketimpangan antara sistem limbik (emosi) dan kontrol diri, sehingga mereka sangat rentan terhadap perilaku berisiko di dunia maya.

“Pada usia yang lebih muda, anak dinilai belum mampu sepenuhnya membedakan mana yang benar atau salah, serta memahami apakah suatu konten bersifat nyata atau tidak,” tambahnya.

Dampak Nyata Paparan Gawai Dini:

  • Keterlambatan bicara (speech delay) dan gangguan komunikasi dua arah.
  • Perubahan perilaku menjadi apatis atau tidak responsif.
  • Gangguan tidur kronis yang menurunkan performa akademik.
  • Risiko tinggi cyberbullying dan child grooming.

PP Tunas dipandang sebagai langkah progresif pemerintah dalam melindungi generasi muda dari ketergantungan digital dan ancaman predator daring. Bernie menyebut aturan ini sebagai jawaban yang dinantikan para ahli medis untuk menekan sisi negatif penggunaan teknologi pada anak.

“PP Tunas ini merupakan jawaban yang sudah kami nantikan cukup lama, karena kita tahu bahwa penggunaan gawai, media sosial maupun game online, itu mungkin ada sisi positifnya, tetapi juga banyak sisi negatifnya,” pungkas Bernie.

0 Komentar