Beda Peraturan Kemenpan, Apa Sebab Bupati Lumajang Perbolehkan ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik?

Bupati Lumajang Indah Amperawati (Asmadi)
Bupati Lumajang Indah Amperawati (Asmadi)
0 Komentar

BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan dan pengeluaran operasional ditanggung dari dana pribadi.

Ia menjelaskan ASN di Kabupaten Lumajang boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik atas alasan keamanan dan perawatan kendaraan dinas selama ditinggal mudik atau pejabat yang bersangkutan.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas tanggung jawab pejabat yang memegangnya,” kata dia dikutip Sabtu (14/3).

Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?

Ia juga mengatakan kendaraan dinas yang digunakan ASN selama mudik tak perlu diganti pelat nomor hitam.

Tetapi ia menegaskan bahwa pengeluaran dan biaya operasional misalnya pembelian bahan bakar minyak atau BBM dan biaya tol, harus dibayar oleh ASN.

Ia beralasan tidak semua pejabat atau ASN punya fasilitas garasi di rumah. Apabila merasa tidak aman meninggalkan kendaraan dinas sebaiknya dibawa mudik.

“Jika merasa kurang aman, silakan dibawa agar kendaraan tetap terawat,” ucap bupati Lumajang.

Bupati lumayang juga mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah. Oleh karena itu, harus tetap dipelihara dengan baik. ASN diminta tak mengabaikan fasilitas negara.

Kebijakan bupati ini berbeda dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M. PAN/8/2005 yang hanya memperbolehkan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas/operasional.

0 Komentar