Dari operasi itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp 756,8 juta yang ditemukan di sejumlah lokasi. KPK pun mendapati dugaan penerimaan uang lain oleh bupati lewat kepala dinas PUPRPKP yang angkanya mencapai Rp 775 juta.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta,” ujar Asep.
Selain itu, KPK meyakini praktik culas itu bukan kejadian tunggal. Sehingga ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan korupsi lainnya di Pemkab Rejang Lebong.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” ucap Asep.
Diketahui, KPK menetapkan 5 orang tersangka kasus ini sesuai hasil penggalian keterangan. Yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS (STATIKA MITRA SARANA), Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (MANGGALA UTAMA), dan Youko Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV AA (ALPAGKER ABADI).
Atas perbuatannya, Fikri Thobari bersama-sama Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
