Sedangkan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Operasi Tangkap Tangan KPK Target Bupati Rejang Lebong Saat Sedang Berbuka Puasa
