Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri
AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri
0 Komentar

AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

0 Komentar