Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri
AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri
0 Komentar

MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis, 19 Februari 2026.

AKBP Didik juga dikenakan sanksi administratif, berupa menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Kemudian, dijatuhi sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima putusan tersebut. Didik tidaak mengajuan banding.

“Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujar Truno.

Kronologi kasus

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan AN.

Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB diketahui alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba. Polisi pun menemukan barang bukti narkoba 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram saat pengembangan ke AKP Malaungi.

Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi. AKP Malaungi mengaku diperintahkan oleh AKBP Didik untuk meminta uang kepada bandar narkoba Koko Eko.

Sehingga, Biro Paminal Div Propam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba BareskrimPolri menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di daerah Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Diketahui ada koper putih milk Didik dititip di rumah mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina.

Baca Juga:Bareskrim Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Tindak Pidana Pasar ModalPrabowo: Ada Simulasi Bila Terjadi Perang Dunia III, Kita Tidak Terlibat Pasti Kena

Isi koper itu sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

0 Komentar