Kronologi pengungkapan kasus
Kasus peredaran narkoba menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro ini terungkap dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu. AKP Malaungi telah disidang etik dan pidana dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKP Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Fakta itu disampaikan pengacara AKP Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
