AKBP Didik Putra Kuncoro Akui Narkotika di dalam Koper Miliknya, Bantah Minta Uang ke Ko Erwin

Surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik Putra Kuncoro.
Surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik Putra Kuncoro.
0 Komentar

MANTAN Kapolrestabes Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan sejumlah bantahan kepada majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus kepemilikan narkoba. Salah satunya, membantah memerintah AKP Malaungi meminta uang kepada bandar bernama Koko Eko.

Bantahan ini disampaikan Didik dalam surat pernyataan yang ia tulis tangan sendiri. Surat ini diperlihatkan kuasa hukumnya, Rofik Ashari kepada awak media di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

“Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” kata Didik dalam surat pernyataan itu, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:Surat Kabar Yahudi Israel Hayom: Netanyahu Temui Trump Lobi Upaya Migrasi Massal Warga Palestina dari GazaPenemuan Mayat di Pesisir Danau Tempe: Tanpa Busana, Kepala Sudah Tak Ada dan Dada Terbelah

Didi juga membantah memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan pihak manapun, termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam mengedarkanmaupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin. Namun, ia mengakui narkoba yang ditemukan di dalam koper di rumah mantan bawahannya Aipda Dianita Agustina adalah miliknya pribadi.

“Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota,” ungkap Didik.

Diketahui koper putih itu dititip di rumah Dianita atas permintaan Didik. Sebelumnya, koper itu berada di rumah Didik kawasan Tangerang Selatan. Isi koper itu sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Didik menjalani sidang etik untuk menerima sanksi atas pelanggaran kode etik berat karena kepemilikan sabu. Didik melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Di sisi lain, AKBP Didik juga diproses pidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

0 Komentar