Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Usai Disahkan DPR, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026

Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto sudah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) usai disahkan oleh DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Kepala Negara meneken KUHAP pada pertengahan Desember 2025.

“Iya (diteken pertengahan Desember 2025),” kata dia di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin, 29 Desember 2025.

Juru bicara presiden ini menyatakan penerapan KUHAP akan bersamaan dengan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada awal 2026.

“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujar dia.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan revisi KUHAP dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya menyoroti potensi besarnya kewenangan penyidik polri, dalam KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sejumlah aturan dalam KUHAP baru itu menempatkan polisi sebagai penyidik utama sekaligus koordinator penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

PPNS merupakan pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik. PPNS mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UU, yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai kondisi itu menggambarkan Polri memiliki kekuatan besar dan berpotensi mengancam independensi serta efektivitas penyidik khusus.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sekaligus Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan hal itu akan berdampak pada kesemrawutan hukum.

“Kesemrawutan sistem peradilan pidana juga akan terjadi dalam pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu,” kata Isnur dalam keterangan pers, dikutip Jumat (28/11).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyoroti pengukuhan kepolisian sebagai penyidik utama membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali penyidik di Kejaksaan, KPK untuk tipikor dan TNI AL.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Selain itu, untuk seluruh upaya paksa, termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan (Pasal 93, 99) oleh PPNS dan Penyidik tertentu, harus dilakukan dengan persetujuan penyidik Polri.

“KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian,” kata Isnur.

0 Komentar