AKBP Basuki Tersangka Kasus Kematian Dosen Universitas 17 Agustus Semarang

AKBP Basuki, saksi kunci kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen perempuan (35) di sebuah hotel di Kota Semarang
AKBP Basuki, saksi kunci kematian Dwinanda Linchia Levi, dosen perempuan (35) di sebuah hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah dipatsuskan. Foto: Dok. Polda Jateng
0 Komentar

SETELAH melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi.

Setelah lebih dari satu bulan kematian Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi,35, di sebuah kos-hotel (Kostel) di Jalan Telagabodas No 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang polisi terus melakukan penyelidikan.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan kini menetapkan AKBP Basuki, mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah sebagai tersangka.

Baca Juga:Tokoh Utama Gerakan GenZ yang Gulingkan Sheikh Hasina, Sharif Osman Hadi Jadi Korban Pembunuhan BerencanaPemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 Miliar

AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dalam sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) ia dipecat dari kepolisian dan dihukum penempatan khusus 30 hari, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat yakni pelanggaran berat yakni perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan serta perselingkuhan.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto Minggu (21/12).

Menurut Artanto penetapan tersangka terhadap AKBP Basuki atas kematian Dwinanda Linchia Levi tersebut, hanya berselang beberapa hari setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding atas keputusan sidang KKEP yang memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu,” , ungkap Artanto.

Menurut Artanto, AKBP Basuki dijerat pasal pidana kelalaian yakni Pasal 306 dan 304 KUHP karena tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan hingga mengakibatkan kematian korban yang diketahui berada dalam satu kamar dengan tersangka.

Sebelumnya, Zaenal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi. Berdasarkan CCTV di lokasi kejadian dihetahui bahwa tersangka dan korban berada dalam satu kamar di kostel tersebut, namun sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka terlihat keluar masuk kamar hingga 5 kali.

Selain itu juga dihetahui bahwa antara korban dan tersangka AKBP Basuki mempunyai hubungan khusus dan korban Dwinanda Linchia Levi ada dalam satu kartu keluarga dengan tersangka. Padahal diketahui sebagai anggota Polri tersangka mempunyai keluarga dan belum ada perceraian.

0 Komentar