Lebih lanjut, Mahfud juga menilai pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak perlu terlibat lebih jauh dalam perdebatan publik soal keaslian ijazah Jokowi.
“UGM cukup bilang bahwa pada tahun 1985 mereka sudah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Tidak perlu menjelaskan yang lain,” kata Mahfud.
“Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan. Jadi biarlah nanti pengadilan yang memutus,” pungkasnya.
