MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti langkah kepolisian yang menetapkan Roy Suryocs sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menilai, sebelum menetapkan tersangka, seharusnya pihak berwenang terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, pembuktian keaslian dokumen bukanlah ranah kepolisian, melainkan kewenangan hakim dalam proses persidangan.
“Sekarang terkait Roy Suryo itu jadi tersangka. Kita tidak tahu persis karena apa, apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu, atau karena menimbulkan keonaran, membuat berita bohong, atau hal lain,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari akun youtube pribadinya, Kamis (13/11).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
Mahfud menegaskan, jika pokok perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan ijazah palsu, maka pengadilan harus lebih dulu membuktikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak.
“Saya sependapat dengan Pak Susno Duaji dan Pak Jimly bahwa kalau itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua opsi. Pertama, pengadilan harus membuktikan ijazah itu asli atau tidak. Karena yang membuktikan itu bukan polisi, tapi hakim,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tugas polisi hanya sebatas mengumpulkan alat bukti, bukan menyimpulkan keaslian suatu dokumen.
“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti untuk diajukan di persidangan. Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli atau palsu. Itu ranah hakim,” ujarnya.
Mahfud juga menilai, secara hukum, semestinya perkara pembuktian keaslian ijazah lebih dulu diselesaikan sebelum menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong.
“Logikanya harusnya gugatan soal ijazah dulu yang diproses. Baru kemudian kalau terbukti palsu, bisa dilanjut ke perkara pencemaran nama baik,” katanya.Ia pun menggambarkan dua kemungkinan skenario yang bisa terjadi di pengadilan.
“Bisa saja nanti Roy Suryo di pengadilan bilang, ‘buktikan dulu dong kalau ijazah itu asli.’ Karena kalau saya dituduh menuduh palsu, harus ditunjukkan dulu mana yang asli. Kalau gak begitu, nanti hukum jadi kacau,” ujar Mahfud.
