Densus 88 Sebut Terduga Pelaku Bawa 7 Peledak Saat Ledakan SMANN 72 Kelapa Gading

Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Masjid SMAN 72 Jakarta, Ju
Personil Gegana Brimob Polda Metro Jaya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam Masjid SMAN 72 Jakarta, Jumat (7/11/2025). (Foto: Naufal Khoirulloh/ANTARA FOTO)
0 Komentar

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut terduga pelaku membawa tujuh peledak saat peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/11) lalu. Hal ini ditemukan aparat gabungan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Benar (Tujuh peledak)” kata Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana kepada awak media, Minggu (9/11).

Mayndra mengatakan dari tujuh peledak yang dibawa terduga pelaku, empat di antaranya meledak di dua lokasi. Sementara itu, ada tiga peledak yang tidak meledak dan sudah disita oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Meski demikian, Mayndra belum merincikan terkait jenis peledak yang membuat 96 orang terluka tersebut.

Diketahui, terjadi ledakan di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tepatnya dalam komplek Kodamar TNI Angkatan Laut (AL) pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 12.15 WIB,

Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi saat siswa dan guru sedang Salat Jumat di masjid di sekolah tersebut. Letusan pertama pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung, disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.

Ledakan itu menyebabkan para korban mengalami beragam cedera, termasuk luka bakar dan luka akibat serpihan, sekaligus menyulut kepanikan dari warga sekolah dan masyarakat sekitar.

Polisi menyebut terduga pelaku dugaan peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara berinisial MF, 17. Ia akan mendapatkan perlindungan dan diproses sesuai hukum anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, MF dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan penanganan MF harus memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang.

“Polri menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin. Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” ujar Budi.

0 Komentar