Penetapan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Usai Polisi Periksa 130 Saksi dan 22 Ahli

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
0 Komentar

POLDA Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penyidik telah memeriksa 130 saksi hingga puluhan ahli sebelum menetapkan tersangka.

“Dalam prosesnya, penyidik sudah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep mengatakan ahli yang diperiksa berasal dari lintas bidang. Mereka yang dimintai pendapatnya mulai dari ahli digital forensik, Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-Udangan Kemenkum, hingga ahli hukum ITE dan SDM Kesehatan Kemenkes.

Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional

Selain itu, kasus ini juga melibatkan asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasda Polri. Asep mengatakan serangkaian penyidikan yang lengkap itu lalu menetapkan delapan orang tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas baik dari eksternal maupun internal,” tutur Asep.

Asep juga menyebut penyidik telah menyita dokumen yang menjadi bukti penguat dari dugaan pidana yang dilakukan tersangka. Salah satu bukti yang diamankan ialah dokumen asli dari UGM terkait ijazah Jokowi.

“Penyidik juga menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli, termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah dari Joko Widodo adalah asli dan sah,” tutur Asep.

Ada dua klaster tersangka dalam kasus ini. Berikut detailnya:

Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHLKlaster kedua: RS, RHS, dan TT

0 Komentar