MISTERI kematian MR (11 tahun), bocah yang ditemukan di toilet Masjid At-Taubah, Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap polisi. Pelaku pun ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dipastikan menjadi korban pembunuhan. Pelakunya adalah seorang pria berinisial G (24), warga Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Majalengka Kota pada Senin (20/10/2025). Tersangka G sempat kabur dan berpindah-pindah tempat di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Alhamdulillah, dalam waktu 2×24 jam kita bisa mengungkap tabir misteri perkara ini,” kata Willy, dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025).
Willy menjelaskan, tersangka diduga memiliki perilaku menyimpang atau kelainan seksual terhadap sesama jenis. Peristiwa itu bermula saat pelaku yang pulang dari tempat kerjanya dan muncul hasrat menyimpangnya.
Tersangka kemudian berkendara motor untuk hunting hingga melihat korban yang sedang bermain sepeda di sekitar Masjid At-Taubah Desa Sadasari. Tersangka kemudian berhenti dan berpura-pura menanyakan soal toilet masjid kepada korban, Sabtu (18/10/2025) sore.
Tersangka lantas mengajak korban mengecek toilet untuk memastikan bisa digunakan atau tidak. Ia pun mengiming-imingi korban dengan uang Rp 700 ribu. Korban yang masih polos dan tidak menyadari niat jahat tersangka pun menurut.
“Mungkin karena korban masih anak di bawah umur, dengan bujuk rayu dan sebagainya sehingga korban mau diajak ke toilet,” kata Willy.
Saat korban dan tersangka masuk ke dalam toilet, tersangka langsung mengunci pintunya. Tersangka kemudian diduga hendak melakukan perilaku menyimpang terhadap korban. Namun korban menolaknya.
“Korban ini tidak mau atau berontak pada saat di TKP sehingga pelaku kesal lalu menghilangkan nyawa korban,” jelas Willy.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan berbasis ilmiah. Penyelidikan diperkuat dengan visum dan otopsi dari dokter laboratorium forensik.
Dalam kasus itu, tersangka G dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.