6 Orang Tahanan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Tewas di Denpasar

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

PENYIDIK Satreskrim Polresta Denpasar menetapkan enam orang tahanan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar, Bali.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) tewas.

Korban baru saja memasuki sel tahanan Polresta Denpasar, Rabu (04/06/2025).

Enam orang pelaku tersebut di antaranya ADS (tahanan perkara pengeroyokan), DMWK (tahanan perkara narkoba), GARP (tahanan perkara narkoba), IKS (tahanan perkara narkoba), KAJ (tahanan perkara narkoba), dan PPM (tahanan perkara narkoba). Sementara satu tahanan lainnya, JR, masih dalam pendalaman dan belum ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Motif para tersangka (melakukan pengeroyokan terhadap AI) masih dalam pendalaman oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, Sabtu (7/6/2025).

Kejadian tersebut terungkap pada sekitar pukul 20.30 WITA ketika seorang petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel. Tahanan penghuni sel tersebut menyatakan AI terjatuh di kamar mandi, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh sang petugas piket yang sedang berjaga.

Saat ditemukan, AI masih bernapas dan segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena lemahnya kondisi tubuhnya. Namun, beberapa saat kemudian, AI dinyatakan telah meninggal dunia di dalam rumah sakit.

Selain keenam tersangka, tiga anggota Polresta Denpasar telah diamankan ke tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan sedang diperiksa terkait situasi di dalam sel. Ketiga orang yang diperiksa tersebut adalah Bripka ADP yang tergabung dalam Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti), serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS yang merupakan anggota Satuan Pengamanan dan Tahanan (Samapta).

“Kena kode etik. Ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor. Ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota,” katanya.

Kombes Ariasandy juga mengungkap para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang secara terang-terangan dan bersama-sama. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sementara itu, apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas jaga, maka kepolisian akan menindak tegas mereka sesuai aturan yang berlaku.

0 Komentar