SEORANG mahasiswi Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menjadi korban persetubuhan dan pemerasan yang dilakukan anggota Polres Bone Bolango. Kasus ini sudah dalam penyelidikan.
Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Bone Bolango telah resmi menangani laporan yang melibatkan salah satu anggotanya. Paman korban yang juga berprofesi sebagai advokat, Haris Panto, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Paminal dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.
“Laporan telah berada di tangan Paminal. Artinya, proses hukum kini berjalan di internal kepolisian,” ungkap Haris.
Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda
Meskipun Paminal telah mulai menangani kasus ini, pihak keluarga korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi proses hukum hingga selesai. Haris menambahkan, tim hukum keluarga akan melanjutkan pelaporan hingga ke Propam Polda Gorontalo, bahkan sampai ke Mabes Polri jika diperlukan.
“Senin (2/6/2025), kami mendatangi Propam Polda Gorontalo untuk melaporkan kasus ini secara resmi,” tegasnya.
Haris juga menjelaskan korban mengalami kerugian akibat pemerasan dengan total nilai Rp12.588.000 melalui transaksi non-tunai.
Bukti transfer tersebut telah disimpan oleh tim hukum sebagai bagian dari upaya hukum.
Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum di Rumah Sakit Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, sebagai bukti pendukung dugaan tindak pidana.
“Kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” kata Haris.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengakui telah menerima laporan mengenai dugaan persetubuhan dan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tanggal 28 Mei 2025.
Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat
“Benar, kami menerima laporan dugaan persetubuhan dan pemerasan. Kasus ini akan kami proses secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Namun, mengenai dugaan adanya kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut karena belum ada pengaduan resmi dalam laporan awal.
“Kami akan memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor dalam waktu dekat guna memperjelas dugaan kasus disebutkan,” tambahnya.