KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan, mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di sana untuk menghindari titik unjuk rasa jelang sidang putusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4) waktu setempat.
Kepolisian Korea Selatan telah menetapkan tingkat situasi darurat level tertinggi untuk hari pengumuman tersebut.
“Mohon untuk tidak berkerumun dan menghindari kerumunan massa di berbagai lokasi publik serta daerah-daerah yang menjadi konsentrasi pengumpulan massa dan/atau unjuk rasa,” dikutip dari akun resmi KBRI Seoul @Indonesiainseoul, Kamis (3/4).
Baca Juga:Inisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen TepatJumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way Kanan
KBRI Seoul meminta WNI untuk mencatat titik demonstrasi yang diprediksi akan terjadi di kawasan Jongno/Stasiun Subway Anguk, National Assembly di Yeouido, kediaman Presiden di Hannam-dong, serta kawasan Gwanghamun.
Selain itu, mereka meminta WNI agar merencanakan kegiatan seharian penuh dengan matang saat pengumuman putusan tersebut. Sebab sejumlah tempat wisata dan stasiun kereta bawah tanah akan ditutup.
Berikut lokasinya:
Tempat wisata:
Istana Gyeongbok, Istana Changdeok, Istana Deoksu, Seoul Museum of Craft Art, Unhyeon Royal Residence, serta National Folk Museum of Korea
Stasiun kereta bawah tanah:
Stasiun Anguk (line 3), Stasiun Gyeongbokgung (Line 3), Stasiun Gwanghwamun (Line 5) and Stasiun Jongno 3-ga (Line 5), Stasiun Jonggak (Line 1) and Stasiun City Hall (Line 1)
Terakhir, KBRI mengingatkan WNI untuk selalu membawa identitas, mematuhi hukum yang berlaku di Korsel, dan tetap tenang apabila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada hari itu.
“Mohon untuk tidak mendekati/menonton/berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak mana pun, meskipun dilakukan secara damai atau tidak ada indikasi akan terjadi bentrokan. Berdasarkan peraturan perundangan Republik Korea, warga negara asing dilarang berpartisipasi dalam unjuk rasa/kegiatan politik dalam negeri Korea,” katanya.
Mahkamah Konstitusi Korsel akan menggelar sidang putusan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan sejak pukul 11.00 KST atau 09.00 WIB. Pihak pengadilan memutuskan warga sipil bisa hadir di ruang persidangan.