Wanita Asal Majalengka Korban Sindikat Perdagangan Narkotika Internasional, Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Dede Sumiati menunjukkan foto Linda Yuliana, putrinya yang ditahan di Ethiopia,
Dede Sumiati menunjukkan foto Linda Yuliana, putrinya yang ditahan di Ethiopia,
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan jaminan bantuan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum mati di Ethiopia, Linda Yuliana.

Direktur Perlindungan WNI an Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan perempuan asal Majalengka itu terlibat kasus penyelundupan kokain di Ethiopia. Namun ia memastikan Kemlu RI akan memberikan bantuan hukum untuk mendampingi Linda yang terancam hukuman mati.

“Terkait dengan WNI yang terancam hukuman mati di Ethiopia atas nama Linda Yuliana terkait dengan kasus penyelundupan kokain. Saat ini perwakilan RI dan kita sedang melakukan pendampingan,” kata Judha dalam press briefing di kantor Kemlu RI, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Dan kita akan memberikan pendampingan hukum juga agar yang bersangkutan secara penuh di sistem pengadilan setempat,” tambahnya.

Menghadapi kondisi yang dialami warganya itu, Pemkab Majalengka pun tak tinggal diam.

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan akan melakukan segala upaya untuk membantu Linda. Untuk itu, koordinasi dengan pemerintah pusat pun terus dilakukan.

“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DK2UKM) Majalengka untuk menelusuri kasus ini, serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI,” ujar Eman, Jumat (7/3/2025).

Eman mengungkapkan, pihaknya akan membuat surat resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Pasalnya, penanganan masalah warga di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan Linda mendapat perlindungan hukum sebaik mungkin,” tutup Eman.

Sementara, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengupayakan bantuan hukum bagi Linda Yuliana (28), seorang warga Majalengka yang kini ditahan di Ethiopia.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Upaya hukum itu dilakukan dengan mengajukan surat resmi ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Oktober 2024.

Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka Arif Daryana mengatakan Linda Yuliana terbang ke Ethiopia dengan menggunakan visa wisata. Hal ini pun menambah dugaan bahwa ia berangkat melalui jalur tidak resmi.

0 Komentar