Komdigi Tindak Pelaku SMS Penipuan Lewat Fake BTS, Begini Modus Operandinya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (27/2/2025). (Foto: Komdigi)
0 Komentar

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menindak pelaku SMS penipuan yang dikirim melalui fake Base Transceiver Station atau BTS palsu.

Modus ini memungkinkan pelaku mengirimkan SMS secara langsung ke ponsel di sekitarnya tanpa melewati jaringan operator seluler resmi, sehingga sulit dilacak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) pun dikerahkan guna melacak dan menghentikan penggunaan frekuensi radio ilegal oleh pelaku.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan spektrum frekuensi radio untuk kejahatan. Keamanan infrastruktur telekomunikasi harus dijaga demi melindungi masyarakat,” kata Meutya dalam siaran pers, Senin (3/3).

Investigasi awal DJID menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat tersebut terdeteksi menggunakan frekuensi milik salah satu operator seluler, tetapi tidak terdaftar dalam jaringan resmi.

Dengan BTS palsu, pelaku bisa mengirimkan SMS penipuan yang berisi informasi palsu, tautan berbahaya, hingga permintaan data pribadi. Karena tidak melewati jaringan resmi operator, sistem keamanan operator pun disebutnya tidak bisa menyaring atau memblokir pesan tersebut.

Modus ini sering digunakan untuk menipu nasabah layanan keuangan, misalnya dengan mengaku sebagai bank dan meminta kode OTP atau data pribadi.

Oleh karena itu, ia menyebut Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti temuan ini.

Komdigi juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak pelaku dan memastikan mereka dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Mencegah Jadi Korban Penipuan

Selain itu, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk:

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

  • Tidak mengklik tautan mencurigakan dari SMS tak dikenal.
  • Tidak membagikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau informasi perbankan.
  • Melaporkan SMS penipuan ke pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi.

Selain itu, Komdigi juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka dengan memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan di frekuensi radio.

0 Komentar