Kejagung Geledah Kantor Anak Buah Menteri ESDM Bahlil di Ditjen Migas, Diduga Soal Tata Kelola Minyak Mentah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebanyak 70 saksi telah diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

“Oleh karenanya, kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jaksel, Senin (10/2/2025).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Selanjutnya, Harli menerangkan penggeledahan yang dilakukan dimulai sejak pagi hingga petang ini. Tiga ruangan digeledah milik Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dokumen berupa soft file hingga hard file. Mereka juga menyita barang elektronik yang ada di sana.

“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut penyidik kepada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” jelasnya.

Saat ini barang bukti itu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diselidiki lebih lanjut. Kemudian, barang bukti itu disita.

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ungkapnya.

0 Komentar