BURONAN Paulus Tannos mengaku sebagai warga negara Guinea Bissau saat ditangkap oleh otiritas penegak hukum Singapura. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku tidak mendapatkan informasi soal kewarganegaraan tersebut.
“Kemenlu tidak punya info atau informasi re status Paulus Tannos (PT) sebagai pemegang paspor Guinea Bissau,” kata Juru Bicara Kemenlu Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik negara yang ada di Afrika Barat, itu. Menurut Roy, masalah kewarganegaraan Tannos diurus oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). “Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkum,” ujar Roy.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Pemerintah kini mengupayakan penyelesaian ekstradisi Tannos ke Indonesia. Koordinasi dengan penegak hukum terkait dimaksimalkan.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.