Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dengan 2 Perkara: Dugaan Suap dan Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
0 Komentar

HASTO Kristiyanto, Sekjen PDIP jadi tersangka KPK atas 2 perkara. Pertama, Hasto diduga melakukan suap bersama Harun Masiku. Kedua Hasto diduga merintangi KPK mengusut kasus dan menangkap Harun Masiku.

Penetapan tersangka Hasto diketahui dari SPDP yang ditertibkan KPJ. Ada 2 surat perintah penyidikan atau sprindik soal Hasto.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara. Ekspos itu dilakukan pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Dugaan Suap

Hasto ditetapka tersangka dugaan suap bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan. Mereka diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang pada 2020 atau saat kasus ini terjadi menjabat Komisioner KPU RI.

Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, sedangkan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Kembali soal Hasto, KPK menjerat Sekjen PDIP itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, KPK belum mengungkap detail peranan Hasto dalam kasus dugaan suap ini.

Diduga Merintangi Penyidikan Harun Masiku

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebutkan Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020. Harun Masiku sendiri sudah jadi buron sejak 2020.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

Hasto sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dari Harun Masiku pada Juni 2024.

0 Komentar