POLDA Metro Jaya mengungkap Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu modus yang digunakan pelaku ialah iming-iming pada korban untuk bekerja sebagai admin online shop. Rovan juga menyampaikan korban diurus oleh para pelaku dari mulai keberangkatan hingga sampai di Poipet, Kamboja.
“Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Poipet Kamboja,” ujarnya, Selasa (17/12).
Di Kamboja, ujar dia, pekerjaan para korban tidak sesuai dengan perjanjian awal. Ia menyebut beberapa korban bahkan mendapatkan penyiksaan selama bekerja di sana. Akhirnya, korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) menghubungi pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) Kamboja meminta dipulangkan kembali ke Indonesia.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
“Kemudian, langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja,” tuturnya.
Kepolisian akhirnya kita dapat menemukan satu orang korban yang mengirimkan surat pengaduan sekitar bulan lalu ke KBRI Kamboja. Kemudian, KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Polisi pun dapat menguak kasus tersebut. Rovan menyebut tujuh orang tersangka telah ditangkap.
“Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata dia.