SATLANTAS Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko memeriksa dua saksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Jamaris, wartawan Media Bengkulu Online pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dua saksi itu adalah Tasrif (45) dan Budi (28) warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai.
“Kami sudah memeriksa dua saksi untuk menanyakan kronologis kejadian,” kata Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, Sabtu 10 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Seorang wartawan Media Bengkulu Online, Jamaris (57), meninggal pada Kamis siang setelah sempat dirawat di Puskesmas Pondok Suguh karena kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya bertabrakan dengan mobil Daihatsu Grand Max Non TNKB di Jalan Lintas Sumatera, di Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Kepolisian telah mengamankan barang bukti, yaitu mobil Grand Max, sepeda motor Honda Revo. Polisi juga memeriksa pengemudi mobil Grand Max, Joni Ediansyah (23).
Rully mengatakan, masih menunggu laporan polisi dari keluarga Jamaris sehingga belum memeriksa kelengkapan kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM) sopir mobil itu. Penyidikan resmi baru dilakukan setelah ada laporan polisi dari pihak keluarga.
Kronologis kecelakaan berawal saat adalah Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Joni melaju kencang dari arah Mukomuko menuju Ipuh, tiba-tiba sepeda motor berbelok ke arah kanan. Mobil Joni langsung menabrak bagian belakang sepeda motor.
“Pada saat itu Joni tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan tersebut,” ujarnya.
Akibat kecelakaan itu, Jamaris mengalami luka robek di bagian kepala belakang sebelah kiri dengan panjang 4 centimeter dan lebar 2 centimeter karena benturan. Sedangkan pengemudi mobil Grand Max tidak mengalami luka.
“Korban keluar darah dari hidung dan telinga, dan korban meninggal di Puskesmas Pondok Suguh,” ujar Rully.
Kecelakaan lalu lintas itu menyebabkan body mobil Grand Max sebelah kanan depan rusak, sementara sepeda motor Honda Revo mengalami kerusakan di body belakang. (*)